Kebijakan Anti Korupsi

PT. Bayan Resources Tbk (BYAN) dan/atau Bayan Group berkomitmen dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta mendukung Pemerintah Indonesia dalam hal pemberantasan korupsi. Oleh karena itu Bayan Group menetapkan Kebijakan Anti Korupsi yang berlaku di lingkungan Bayan Group dengan melibatkan seluruh karyawan, Mitra Kerja maupun instansi Pemerintah yang berhubungan dengan kantor pusat maupun kantor lokasi tambang.

Tujuan dari penerapan Kebijakan anti Korupsi adalah:

  • Untuk mencegah kerugian baik materil maupun immateriil yang dapat mengganggu kelangsungan hidup Bayan Group.
  • Untuk meningkatkan ketaatan dan kedisiplinan Bayan Group terhadap hukum, peraturan dan etika serta mendukung program pemerintah dalam rangka mencegah tindakan Korupsi di Indonesia.
  • Untuk meningkatkan kesadaran akan budaya beretika tinggi didalam melaksanakan kegiatan kerja yang berhubungan dengan pihak eksternal, dalam hal ini, mitra kerja dan instansi Pemerintah yang berhubungan dengan Bayan Group.

Jenis tindakan yang dikategorikan Korupsi

Setiap Karyawan Bayan Group baik individu atau sekelompok yang secara sengaja melawan hukum, peraturan dan kebijakan Perusahaan dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau kelompok yang dapat merugikan keuangan perusahaan dengan cara sebagai berikut:

  • Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya. 
  • Memberi, menerima dan/atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pejabat atau mitra kerja baik internal maupun eksternal dengan maksud menggerakkannya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
  • Menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatan atau kedudukannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh pihak lain, atau menolong dan membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.
  • Memberi dan/atau menerima hadiah atau janji kepada/dari seseorang baik internal maupun eksternal dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya. 
  • Melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindakan korupsi.
  • Melakukan percobaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindakan korupsi.
  • Memberikan bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan untuk terjadinya tindakan korupsi

Komitmen Bayan Group  

Setiap individu dan/atau  unit-unit kerja Bayan Group, baik di kantor pusat maupun di lokasi tambang akan berjuang dan bersaing sekuat tenaga, untuk memperoleh semua peluang kerja sama atau bisnis dengan cara yang adil dan sah serta akan menegosiasikan kontrak secara adil dan terbuka, tanpa mengindahkan tekanan yang dilakukan oleh pihak ekternal.

Bayan Group akan menjalankan bisnis dan/atau kerja dengan cara yang sah, etis, jujur dan profsional  serta sejalan dengan kode etik dan visi misi Perusahaan. Praktik ini akan diterapkan pada setiap aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh Bayan Group.

Hukuman dan konsekuensi apabila teridentifikasi melakukan tindakan Korupsi:

Bayan Group akan memberikan hukuman atau konsekuensi kepada pelanggaran kebijakan Perusahaan khususnya kebijakan anti Korupsi baik individu atau sekelompok dengan cara:

  • Memecat 
  • Memberikan denda dengan jumlah yang besar atau minimal 2 kali lipat dari hasil korupsinya.
  • Mempidanakan yang bersangkutan ke ranah hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

Peran serta Karyawan dan pihak eksternal

  • Karyawan dan Pihak Eksternal dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan menginformasikan kepada perusahaan melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran dengan  email; corporate.secretary@bayan.com.sg, bahwa adanya tindakan Korupsi yang melibatkan Bayan Group. 
  • Bayan Group mengapresiasi setiap Karyawan dan pihak Eksternal yang telah berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindakan  korupsi sesuai dengan kebijakan perusahaan.