Sebagai perusahaan publik PT Bayan Resources Tbk telah membentuk Unit Audit Internal suatu unit pendukung yang bertugas memberikan keyakinan (assurance) dan konsultasi (consulting) yang bersifat independen dan objektif bertujuan untuk menambah nilai dan memperbaiki operasi perusahaan.
Tujuan dari pembentukan Unit Audit Internal untuk membantu dan memperkuat Manajemen dalam menjalankan internal control, manajemen resiko dan tata kelola perusahaan yang efektif.
Unit audit Internal dipimpin oleh seorang Kepala Unit Audit Internal yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama. Sedangkan Tim Auditor dalam unit Audit Internal bertanggung jawab langsung kepada Kepala Unit Audit Internal. Pembuatan struktur dan kode etik (code of ethic) Unit Audit Internal merujuk kepada International Standards for the Professional Practice of Internal Auditing (Standards) yang dikeluarkan oleh Institute of Internal Audit (The IIA).
Sesuai dengan peraturan, wewenang, tugas dan tanggung jawab unit audit internal diatur dan dicatat dalam piagam Internal Audit (Internal Audit Charter) yang telah ditetapkan Presiden Direktur setelah mendapat persetujuan dewan komisaris.