;
PT Bayan Resources, Tbk dalam upaya untuk mencapai tujuan perusahaan menerapkan praktek prinsip-prinsip Good Corporate Governance dan Risk Management yang berlaku secara universal. Prinsip-prinisp Good Corporate Governance yang diterapkan di PT Bayan Resources, Tbk yaitu transparency, accountability, responsibility, independency dan fairness. Proses risk management yang diterapkan di PT Bayan Resources, Tbk yaitu Risk Identification, Risk Assessment, Risk Mitigation, Risk Monitoring dan Risk Report. Untuk peran pengawasan kepada Direksi (BOD), Dewan Komisaris (BOC) dapat membentuk Komite-komite, salah satunya adalah Komite Nominasi dan Remunerasi.
Dalam menjalankan peran pengawasan secara langsung kepada Direksi (BOD) dan untuk memudahkan pekerjaan dalam pemenuhan tugasnya, Komite Nominasi dan Remunerasi (Nominations and Remunerations Committee) perlu memiliki pedoman umum yang disebut sebagai "Piagam Komite Nomiasi dan Remunerasi” (selanjutnya disebut sebagai "Nominations and Remunerations Committee Charter").
Kewenangan Komite Remunerasi dan Nominasi
Komite Remunerasi dan Nominasi memiliki kewenangan dalam menjalankan pekerjaannya sebagai berikut:
Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
Rapat Komite Remunerasi